PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENILAI PERTANAHAN
Pasal 7
BAB 2 — LISENSI PENILAI PERTANAHAN
(1) Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hapus dalam hal: a. Penilai Pertanahan meninggal dunia; b. izin Penilai Publik dari Menteri Keuangan hapus atau dicabut. (2) Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dicabut dalam hal: a. Penilai Pertanahan berhenti atas permintaan sendiri; atau b. terbukti melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan Penilai Pertanahan, yang dikenai sanksi pencabutan lisensi.
