Pasal 6
BAB 2 — LISENSI PENILAI PERTANAHAN
(1) Apabila Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berakhir jangka waktunya, Penilai Pertanahan dapat memperpanjang Lisensi dengan mengajukan permohonan kepada Menteri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa Lisensi berakhir. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melampirkan: a. Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Lisensi Penilai Pertanahan; b. surat izin Penilai Publik dari Menteri Keuangan dengan klasifikasi izin penilaian properti; c. sertifikat kegiatan peningkatan kompetensi di bidang pertanahan yang telah dimiliki; dan d. dokumen lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang mengalami perubahan. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diunggah secara daring melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Kementerian.
(5) Penerima perpanjangan Lisensi harus mengikuti kegiatan peningkatan kompetensi di bidang pertanahan yang dilaksanakan oleh Kementerian.
