PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENILAI PERTANAHAN
Pasal 5
BAB 2 — LISENSI PENILAI PERTANAHAN
(1) Penilai Pertanahan yang telah memperoleh Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus mengikuti kegiatan peningkatan kompetensi di bidang pertanahan yang diselenggarakan oleh Kementerian. (2) Peningkatan kompetensi di bidang pertanahan yang diselenggarakan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar pemegang lisensi untuk melaksanakan penilaian pertanahan di lingkungan Kementerian.
