PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENILAI PERTANAHAN
Pasal 10
BAB 4 — KEWAJIBAN, HAK, LARANGAN DAN ETIKA PROFESI PENILAI PERTANAHAN
Penilai Pertanahan berhak: a. mengikuti proses pengadaan pekerjaan penilaian pertanahan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. memperoleh penghasilan atas jasa yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memperoleh informasi terkait dengan pelaksanaan penilaian.
