Pasal 11
BAB 4 — KEWAJIBAN, HAK, LARANGAN DAN ETIKA PROFESI PENILAI PERTANAHAN
Penilai Pertanahan dalam melaksanakan pekerjaannya, dilarang: a. melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau melanggar etika profesi; b. menggunakan data dan informasi serta hasil pekerjaan yang diperoleh untuk keperluan di luar penugasan; c. merangkap jabatan sebagai:
advokat atau penasihat hukum;
pegawai negeri, pegawai badan usaha milik negara, dan pegawai badan usaha milik daerah;
pejabat negara, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT);
pimpinan pada sekolah dan perguruan tinggi negeri;
notaris dan/atau PPAT;
surveyor kadaster berlisensi dan asisten surveyor kadaster berlisensi; dan/atau 7) mediator pertanahan. d. mengatasnamakan Kementerian, KJPP atau lainnya untuk kepentingan pribadi.
