PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENILAI PERTANAHAN
Pasal 12
BAB 4 — KEWAJIBAN, HAK, LARANGAN DAN ETIKA PROFESI PENILAI PERTANAHAN
Penilai Pertanahan dalam menjalankan tugas dan kegiatannya terikat kepada etika profesi yang diatur dalam Kode Etik Profesi dan SPI.
