PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENILAI PERTANAHAN
Pasal 13
BAB 4 — KEWAJIBAN, HAK, LARANGAN DAN ETIKA PROFESI PENILAI PERTANAHAN
(1) Penilai Pertanahan yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat dikenai sanksi administrasi. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. teguran tertulis; b. pemberhentian sementara; dan/atau c. pencabutan lisensi. (3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
