PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENILAI PERTANAHAN
Pasal 14
BAB 5 — PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PEMBINAAN
(1) Kementerian melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas Penilai Pertanahan. (2) Pemantauan dilaksanakan berdasarkan: a. laporan berkala tiap 6 (enam) bulan; b. informasi dari sistem informasi pengadaan tanah Kementerian; c. informasi dari portal organisasi profesi penilai; dan/atau d. informasi dari portal Kementerian/Lembaga terkait. (3) Evaluasi kegiatan penilaian dilakukan oleh Kementerian setiap akhir tahun anggaran. (4) Pembinaan dilakukan dengan tatap muka antara Kementerian dengan Penilai Pertanahan setiap 6 (enam) bulan.
