PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENILAI PERTANAHAN
Pasal 15
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Lisensi yang telah diberikan kepada Penilai Pertanahan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu Lisensi berakhir. (2) Perpanjangan lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
