PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata...
Pasal 8
(1) Penanganan pengaduan, saran dan masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f merupakan manajemen penanganan pengaduan, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengaduan, saran dan masukan disampaikan secara lisan maupun tulisan melalui layanan pengaduan ATR/BPN. (3) Pengaduan, saran dan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. (4) Dalam hal penyelesaian atas pengaduan, saran dan masukan membutuhkan waktu lebih dari 14 (empat belas) hari kerja, unit kerja terkait wajib memberikan
tanggapan atau jawaban terhadap pengaduan yang disampaikan.
