PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata...
Pasal 7
Produk pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e, merupakan hasil pelayanan pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
