PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata...
Pasal 6
(1) Biaya/tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, merupakan biaya/tarif yang dikenakan kepada pemohon dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan. (2) Besaran biaya/tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
