Pasal 5
(1) Jangka waktu pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, merupakan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan pertanahan. (2) Jangka waktu pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak penerimaan berkas lengkap dan telah lunas pembayaran biaya/tarif yang ditetapkan. (3) Jangka waktu pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk: a. tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran biaya/tarif yang ditetapkan; b. waktu yang diperlukan untuk melengkapi kekurangan berkas; c. waktu yang diperlukan untuk mengirimkan berkas/dokumen dari Kantor Pertanahan ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, atau sebaliknya; d. waktu yang diperlukan untuk memperoleh persyaratan dari instansi lain; dan/atau e. waktu yang diperlukan dalam rangka koordinasi dengan instansi lain. (4) Untuk pelaksanaan pelayanan lebih dari satu jenis pelayanan, jangka waktu yaitu penjumlahan secara kumulatif waktu yang diperlukan untuk masing-masing jenis pelayanan. (5) Jangka waktu pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi permohonan pelayanan pertanahan yang di dalam prosesnya diketahui terdapat
sengketa, konflik, perkara, atau masalah hukum lainnya, dan berkasnya dapat dikembalikan kepada pemohon. (6) Proses penyelesaian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
