Pasal 3
(1) Urusan pemerintahan bidang pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan urusan
pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang diwadahi dalam bentuk dinas. (2) Dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanahan di daerah provinsi dan kabupaten/kota dibagi dalam 3 (tiga) tipelogi. (3) Tipelogi dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. dinas Tipe A, untuk mewadahi pelaksanaan tingkat dan intensitas beban kerja besar atau dengan nilai pemetaan lebih dari 800 (delapan ratus); b. dinas Tipe B, untuk mewadahi pelaksanaan tingkat dan intensitas beban kerja sedang atau dengan nilai pemetaan lebih dari 600 (enam ratus) sampai dengan 800 (delapan ratus); c. dinas Tipe C, untuk mewadahi pelaksanaan tingkat dan intensitas beban kerja kecil atau dengan nilai pemetaan lebih dari 400 (empat ratus) sampai dengan 600 (enam ratus); (4) Untuk provinsi dan kabupaten/kota dengan nilai pemetaan variabel urusan pemerintahan bidang pertanahan kurang dari 400 (empat ratus) selain yang dimaksud pada ayat (3) serta dimungkinkan untuk bergabung dengan urusan pemerintahan lainnya yang serumpun, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. menjadi Bidang untuk mewadahi pelaksanaan tingkat dan intensitas beban kerja sangat kecil dengan nilai pemetaan lebih dari 300 (tiga ratus) sampai dengan 400 (empat ratus); dan b. menjadi Subbidang/Seksi untuk mewadahi pelaksanaan tingkat dan intensitas beban kerja sangat sangat kecil dengan nilai pemetaan kurang dari atau sama dengan 300 (tiga ratus). (5) Urusan pemerintahan lainnya yang serumpun dengan urusan pemerintahan bidang pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang,
perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian, serta kelautan dan perikanan. (6) Dalam hal kemampuan keuangan atau ketersediaan aparatur yang dimiliki oleh Daerah yang terbatas, tipe perangkat daerah penyelenggara urusan pemerintahan bidang pertanahan dapat diturunkan dari hasil pemetaan.
