PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil Pemetaan dan Pedoman Organisasi...
Pasal 4
Hasil pemetaan urusan pemerintahan di bidang pertanahan digunakan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk MENETAPKAN kelembagaan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
