Pasal 6
BAB 3 — PERCEPATAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
(1) Panitia Ajudikasi Percepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas: a. menyiapkan rencana kerja percepatan Pendaftaran Tanah; b. mengumpulkan Data Fisik dan dokumen asli Data Yuridis semua bidang tanah yang ada di wilayah yang bersangkutan serta memberikan tanda penerimaan dokumen kepada pemegang hak atau kuasanya; c. menyelidiki riwayat tanah dan menilai kebenaran alat bukti pemilikan atau penguasaan tanah; d. membantu menyelesaikan terhadap tidak lengkapnya bukti kepemilikan tanah sesuai dengan aturan yang berlaku; e. mengumumkan Data Fisik dan Data Yuridis bidang tanah yang sudah dikumpulkan; f. membantu menyelesaikan sengketa antara pihak- pihak yang bersangkutan mengenai data yang diumumkan; g. mengesahkan hasil pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf e yang akan digunakan sebagai dasar pembukuan hak atau pengusulan pemberian hak serta pendaftaran hak; dan h. menyampaikan laporan secara periodik dan menyerahkan hasil kegiatan Panitia Ajudikasi Percepatan kepada Kepala Kantor Pertanahan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Ajudikasi Percepatan dibantu oleh Satuan Tugas Fisik (Satgas Fisik) dan Satuan Tugas Yuridis (Satgas Yuridis).
