Pasal 5
BAB 3 — PERCEPATAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
(1) Setelah MENETAPKAN lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Kantor Pertanahan membentuk Panitia Ajudikasi Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. (2) Susunan Panitia Ajudikasi Percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. seorang Ketua Panitia merangkap anggota yang dijabat oleh seorang pegawai Kantor Pertanahan; b. susunan anggota terdiri dari:
seorang pegawai Kantor Pertanahan yang membidangi urusan infrastruktur pertanahan;
seorang pegawai Kantor Pertanahan yang membidangi urusan hubungan hukum pertanahan;
seorang sekretaris merangkap pengumpul administrasi;
Kepala Desa/Kelurahan setempat atau seorang Pamong Desa/Kelurahan yang ditunjuknya; dan 5) anggota dapat ditambah dari unsur Kantor Pertanahan sesuai kebutuhan.
