Pasal 4
BAB 3 — PERCEPATAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
(1) Kepala Kantor Pertanahan MENETAPKAN lokasi kegiatan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di wilayah kerjanya. (2) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan pada lokasi desa/kelurahan yang ada
kegiatan PRONA/PRODA, dana desa, lintas sektor, swadaya masayarakat, corporate social responsibility (CSR) dan/atau program pendaftaran tanah masal lainnya. (3) Dalam hal tidak terdapat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan ketersediaan dana yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk pendaftaran tanah sistematis lengkap 1 (satu) desa/kelurahan. (4) Penetapan Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
