Pasal 3
BAB 3 — PERCEPATAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
(1) Pendaftaran tanah sistematis lengkap dilaksanakan untuk seluruh obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik INDONESIA. (2) Obyek pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali,
baik bidang tanah hak, tanah aset Pemerintah/Pemerintah Daerah, tanah BUMN/BUMD, tanah Desa, tanah negara, tanah masyarakat hukum adat, termasuk kawasan hutan, dan bidang tanah lainnya. (3) Percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap dilakukan dengan tahapan: a. penetapan lokasi kegiatan percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap; b. pembentukan Panitia Ajudikasi Percepatan; dan c. pengumpulan Data Fisik dan Data Yuridis bidang tanah; dan d. pembuktian hak serta pembukuan Hak Atas Tanah; e. penerbitan sertipikat hak atas tanah, bagi yang memenuhi syarat. (4) Percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. Program Nasional Agraria/Program Daerah Agraria (PRONA/PRODA); b. Program Lintas Sektor;
c. kegiatan dari Dana Desa; d. kegiatan massal swadaya masyarakat; atau e. kegiatan massal lainnya, gabungan dari beberapa atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
