PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini adalah percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dilaksanakan desa/kelurahan demi desa/kelurahan meliputi seluruh wilayah Republik INDONESIA. (2) Tujuan percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap adalah untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
