PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Pasal 7
BAB 3 — PERCEPATAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
(1) Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan pemeliharaan Data Fisik dan Data Yuridis Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah menggunakan daftar isian, blanko, peta dan daftar lainnya serta isian atau entri yang ada dalam aplikasi KKP. (2) Kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Menteri ini, maka daftar-daftar isian, blanko, peta dan daftar lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan daftar isian, blanko, peta dan daftar-daftar lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
