PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Pasal 17
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal penganggaran terhadap biaya pengumpulan Data Fisik dan Data Yuridis serta pembukuan dalam buku tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a tidak tersedia dalam anggaran perubahan atau anggaran tahun berikutnya, maka pendaftaran tanah untuk sisa tanah-tanah yang belum terdaftar dilaksanakan oleh Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi dan Pengumpul dan Pemeriksa Data Yuridis ke Kantor Pertanahan setempat melalui pelayanan langsung kepada masyarakat.
