Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Mengingat bahwa tujuan Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah pendaftaran tanah lengkap di seluruh wilayah Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka dalam hal pendanaan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak mencukupi, maka pengumpulan Data Fisik dan Data Yuridis serta pembukuan dalam buku tanah tetap dilaksanakan hingga lengkap satu desa/kelurahan. (2) Kegiatan pengumpulan Data Fisik dan Data Yuridis serta pembukuan dalam buku tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi dan Pengumpul dan Pemeriksa Data Yuridis. (3) Biaya pengumpulan Data Fisik dan Data Yuridis serta pembukuan dalam buku tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibayarkan dengan ketentuan: a. dalam hal sumber pendanaan berasal dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), maka Kementerian melakukan perubahan anggaran atau menganggarkan pada tahun berikutnya; atau b. dalam hal sumber pendanaan berasal dari masyarakat atau kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4), maka Kementerian melakukan perubahan atau adendum pada kerjasama/perjanjian dengan pihak lain, Corporate Social Responsibility (CSR) atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
