Pasal 15
BAB 4 — SUMBER PEMBIAYAAN
(1) Sumber pembiayaan untuk percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dapat berasal dari pemerintah dan/atau masyarakat. (2) Pembiayaan yang bersumber dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; b. Daftar Isian Program Anggaran (DIPA) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional c. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, Kabupaten/Kota dan Dana Desa; atau d. penerimaan lain yang sah berupa hibah (grant), pinjaman (loan) atau bentuk lainnya melalui mekanisme APBN dan/atau PNBP. (3) Pembiayaan yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Corporate Social Responsibility (CSR) atau dana swadaya masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Selain sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pembiayaan percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dimungkinkan berasal dari kerjasama dengan pihak lain yang diperoleh dan digunakan serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
