Pasal 14
BAB 3 — PERCEPATAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
(1) Terhadap tanah yang sudah dibuatkan berita acara penyelesaian proses Pendaftaran Tanahnya, dan oleh Ketua Panitia Ajudikasi Percepatan telah dibukukan dalam daftar-daftar, maka oleh Kepala Kantor diterbitkan sertipikat hak atas tanahnya untuk disampaikan kepada yang berhak. (2) Dalam hal percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis menggunakan dana yang berasal dari Pemerintah maka: a. sertipikat yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan kepada:
- masyarakat tidak mampu;
- masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana;
- badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah;
- Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/ Purnawirawan POLRI;
- Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit;
- Waqif; atau
- Masyarakat Hukum Adat. b. untuk peserta percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, bidang tanahnya hanya dilakukan pendaftaran pada daftar tanah dan daftar lainnya.
(3) Kriteria penerima sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penerbitan sertipikat hak atas tanah peserta percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan atas biaya sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Penerbitan sertipikat hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan Mengingat ketentuan bahwa Pendaftaran Tanah merupakan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah, dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat dibebaskan dari biaya-biaya pendaftaran tanah, maka untuk pelaksanaan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ditetapkan bahwa pelunasan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak menjadi persyaratan untuk kelengkapan berkas bagi penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah hasil pelaksanaan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, tetapi merupakan pajak terhutang dari pemilik tanah yang bersangkutan. (6) Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan syarat sebagai berikut: a. penerima hak menyerahkan surat-surat bukti kepemilikan yang asli; b. penerima hak membuat Surat Pernyataan BPHTB Terhutang yang menjadi warkah hak atas tanah yang bersangkutan, dan dicatat dalam Buku Tanah dan Sertipikat Hak Atas Tanahnya; dan c. mutasi atau perubahan atas Buku Tanah dan Sertipikat Hak Atas Tanah hanya dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa BPHTB terhutang tersebut sudah dilunasinya. (7) Format Surat Pernyataan BPHTB Terhutang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b ditetapkan sebagaimana
contoh tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
