Pasal 13
BAB 3 — PERCEPATAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
(1) Dalam hal terdapat keberatan dan keberatan dimaksud disampaikan secara tertulis oleh yang bersangkutan dalam rentang atau masa waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dan setelah dilakukan verifikasi oleh Ketua Panitia Ajudikasi Percepatan gugatan tersebut dapat diterima, maka kepada yang bersangkutan diminta mengajukan keberatannya melalui Pengadilan Negeri setempat.
(2) Dalam hal terdapat keberatan dan keberatan dimaksud disampaikan setelah batas atau masa waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pasal 11 ayat (1) selesai atau berakhir, maka keberatan tersebut tidak dapat diterima dan oleh Ketua Panitia Ajudikasi Percepatan maka dilakukan pembukuan haknya. (3) Kepada yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan atau gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengadilan Negeri setempat. (4) Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak berakhirnya pengumuman, yang bersangkutan tidak dapat membuktikan bahwa gugatannya telah diterima oleh pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Ketua Panitia Ajudikasi Percepatan tetap melaksanakan pembukuan dan selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan sertipikat hak atas tanah yang digugat tersebut. (5) Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa gugatannya telah diterima oleh pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka: a. Ketua Panitia Ajudikasi Percepatan tetap melaksanakan pembukuan haknya dengan memberikan catatan tentang adanya atau sedang dilaksanakannya proses pengadilan atas gugatan atau sengketa dimaksud; dan b. Kepala Kantor Pertanahan menunda penerbitan sertipikat hak atas tanah yang digugat tersebut sampai batas waktu gugatan tersebut telah memperoleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
