Pasal 12
BAB 3 — PERCEPATAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
(1) Dalam hal bukti kepemilikan tanah masyarakat tidak lengkap atau tidak ada sama sekali, maka dapat dilengkapi dan dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis tentang penguasaan fisik bidang tanah dengan itikad baik oleh yang bersangkutan. (2) Itikad baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah yang secara fisik menguasai, menggunakan, memanfaatkan dan memelihara tanah secara turun temurun dalam waktu tertentu dan/atau memperoleh dengan cara tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Itikad baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan sebagai berikut: a. tidak terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki atau tidak dalam keadaan sengketa;
dan b. tidak termasuk atau bukan merupakan aset Pemerintah atau aset Daerah. (4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan: a. disaksikan paling sedikit oleh 2 (dua) orang saksi dari lingkungan setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua, baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai pemilik dan yang menguasai bidang tanah tersebut; dan b. dibuat berdasarkan keterangan yang sebenar- benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara perdata maupun pidana, dan apabila di kemudian hari terdapat unsur-unsur ketidakbenaran dalam pernyataannya, maka yang bersangkutan akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak melibatkan pihak lain, dan sertipikat hak atas tanahnya dapat dibatalkan. (5) Surat Pernyataan Tertulis tentang Penguasaan Fisik Bidang Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
