Pasal 11
BAB 3 — PERCEPATAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
(1) Untuk memenuhi asas publisitas dalam pembuktian pemilikan tanah maka dilaksanakan pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis yang dipublikasikan di Kantor Pertanahan dan Kantor Kepala Desa/Kelurahan setempat selama 14 (empat belas) hari kerja. (2) Asas publisitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperkuat dengan memasang tanda atau papan yang bertuliskan: “Tanah Dalam Proses Kegiatan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap”, pada lokasi pendaftaran tanah sistematis lengkap, oleh masing-masing peserta ajudikasi percepatan. (3) Bentuk dan isi Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagaimana contoh tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
