PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Pasal 10
BAB 3 — PERCEPATAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
Pembentukan Panitia Ajudikasi Percepatan, Satgas Fisik, dan Satgas Yuridis dibuat dalam bentuk keputusan tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
