Pasal 9
BAB 3 — PERCEPATAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
(1) Pengumpulan Data Yuridis dilaksanakan melalui kegiatan pengumpulan pemeriksaan dan penyelidikan riwayat kepemilikan tanah. (2) Pengumpulan Data Yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Satgas Yuridis dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Satgas Yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas: a. melaksanakan pengumpulan Data Yuridis bidang tanah; b. melakukan pemeriksaan bidang-bidang tanah; c. melakukan penyelidikan riwayat kepemilikan tanah;
d. membuat daftar bidang-bidang tanah; e. menyiapkan pengumuman mengenai Data Fisik dan Data Yuridis bidang tanah; f. menginvetarisasi keberatan dan mengupayakan penyelesaiannya; g. menyiapkan naskah surat keputusan pemberian hak dan/atau penegasan hak atas tanah; h. menjalankan prosedur dan memasukkan informasi yang berkaitan dengan Data Yuridis pada aplikasi KKP; dan i. membuat laporan pelaksanaan pekerjaan setiap minggu. (4) Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Satgas Yuridis dapat dibantu oleh Pengumpul dan Pemeriksa Data Yuridis melalui tata cara dan pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Standar, kriteria, metode, prosedur, dan mekanisme pengumpulan, pengolahan, dan penyajian serta pemeliharaan data dan dokumen yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pengumpulan Data Yuridis lokasi pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap untuk setiap 1 (satu) lokasi, dapat dilakukan secara bersamaan atau simultan dengan kegiatan pengumpulan Data Fisik.
