PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN...
Pasal 8
BAB 3 — PENGUSULAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Pengguna melakukan verifikasi kebutuhan JF Penata Pertanahan pada unit kerjanya. (2) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah melakukan verifikasi kebutuhan JF Penata Pertanahan pada Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di unit kerjanya. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pembina untuk divalidasi.
