PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN...
Pasal 9
BAB 3 — PENGUSULAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
(1) Hasil verifikasi yang telah divalidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) berupa rekomendasi kebutuhan JF Penata Pertanahan. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan penetapan kebutuhan JF Penata Pertanahan.
