Pasal 7
BAB 2 — KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
(1) Penghitungan kebutuhan JF Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan melalui pendekatan hasil kerja dengan memperhatikan aspek Beban Kerja dan SKR penyelesaian kegiatan. (2) Penghitungan kebutuhan JF Penata Pertanahan melalui pendekatan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan: a. mengidentifikasi jumlah kegiatan pada setiap tugas JF Penata Pertanahan berdasarkan rata-rata jumlah kegiatan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun; dan b. menghitung kebutuhan JF Penata Pertanahan berdasarkan jenjangnya sesuai fungsi JF Penata Pertanahan. (3) Penghitungan kebutuhan JF Penata Pertanahan dengan pendekatan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
