Pasal 6
BAB 2 — KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
(1) Waktu pelaksanaan penyusunan kebutuhan JF Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun berdasarkan analisis jabatan dan analisis Beban Kerja sesuai rencana strategis di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan. (2) Jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. (3) Dalam hal diperlukan, penyusunan kebutuhan JF Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kecenderungan bertambah atau berkurangnya Beban Kerja bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.
