Pasal 5
BAB 2 — KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
(1) Aspek dalam penghitungan kebutuhan JF Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. Beban Kerja; b. persentase kontribusi; dan c. SKR penyelesaian kegiatan. (2) Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh berdasarkan jumlah target kerja yang ditetapkan pada tingkat Unit Pengguna atau satuan kerja untuk masing-masing jenjang JF Penata Pertanahan. (3) Persentase kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dari pembagian jumlah waktu penyelesaian butir-butir kegiatan pada sub-unsur Penata Pertanahan yang dilakukan pada jenjang tertentu dengan jumlah waktu penyelesaian per kegiatan pada sub-unsur Penata Pertanahan pada seluruh jenjang. (4) SKR penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan SKR untuk memperoleh hasil kerja yang diukur menggunakan: a. satuan waktu; atau b. satuan hasil.
