Pasal 4
BAB 2 — KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
(1) Indikator Beban Kerja JF Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a pada unit kerja Kementerian, terdiri atas: a. penyusunan kebijakan teknis pertanahan; b. diseminasi kebijakan; c. pendaftaran tanah pertama kali; d. pemeliharaan data tanah dan ruang; e. pencatatan dan layanan informasi pertanahan; f. hubungan kelembagaan; g. pemberian lisensi; h. penatagunaan tanah; i. rekomendasi pertimbangan teknis; j. strategi kebijakan penatagunaan tanah; k. landreform; l. strategi kebijakan landreform; m. pemberdayaan tanah masyarakat; n. penanganan sengketa dan konflik pertanahan; o. penanganan perkara pertanahan; p. pengendalian dan pemantauan pertanahan; q. penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; r. konsolidasi tanah; s. pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan; t. pengembangan pemanfaatan tanah; u. pengembangan penilaian pertanahan; dan v. pemanfaatan informasi nilai tanah.
(2) Indikator Beban Kerja JF Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a pada unit kerja Kantor Wilayah terdiri atas: a. diseminasi kebijakan; b. pendaftaran tanah pertama kali; c. pemeliharaan data tanah dan ruang; d. pencatatan dan layanan informasi pertanahan; e. hubungan kelembagaan; f. pemberian lisensi; g. penatagunaan tanah; h. rekomendasi pertimbangan teknis; i. landreform; j. pemberdayaan tanah masyarakat; k. penanganan sengketa dan konflik pertanahan; l. penanganan perkara pertanahan; m. pengendalian dan pemantauan pertanahan; n. penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; o. konsolidasi tanah; p. pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan; q. pengembangan pemanfaatan tanah; r. pengembangan penilaian pertanahan; dan s. pemanfaatan informasi nilai tanah. (3) Indikator Beban Kerja JF Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a pada unit kerja Kantor Pertanahan terdiri atas: a. diseminasi kebijakan; b. pendaftaran tanah pertama kali; c. pemeliharaan data tanah dan ruang; d. pencatatan dan layanan informasi pertanahan; e. penatausahaan tanah ulayat/hak komunal; f. hubungan kelembagaan; g. pemberian lisensi; h. penatagunaan tanah; i. rekomendasi pertimbangan teknis; j. landreform; k. pemberdayaan tanah masyarakat;
l. penanganan sengketa dan konflik pertanahan; m. penanganan perkara pertanahan; n. pengendalian dan pemantauan pertanahan; o. penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; p. konsolidasi tanah; q. pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan; r. pengembangan pemanfaatan tanah; s. pengembangan penilaian pertanahan; dan t. pemanfaatan informasi nilai tanah.
