PERMENATR
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 24
BAB 5 — PROSEDUR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Informasi Publik yang diperoleh tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan Informasi Publik yang tidak sah.
