PERMENATR
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 23
BAB 5 — PROSEDUR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Dalam penyelenggaraan Layanan Informasi Publik, PPID wajib memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
