PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata Cara Ujian, Magang Dan Pengangkatan Pejabat...
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA UJIAN PPAT
(1) Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d diselenggarakan dengan cara manual (paper based test) atau berbasis komputer (computer based test). (2) Materi ujian, meliputi: a. Hukum Pertanahan Nasional dan Organisasi Kelembagaan Kementerian; b. Pendaftaran Tanah; c. Peraturan Jabatan PPAT; d. Pembuatan Akta PPAT; dan e. Kode etik profesi PPAT. (3) Panitia Pelaksana Ujian PPAT menyiapkan bahan materi ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
