PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata Cara Ujian, Magang Dan Pengangkatan Pejabat...
Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA UJIAN PPAT
(1) Panitia Pelaksana Ujian PPAT mengumumkan Peserta yang dinyatakan lulus ujian PPAT melalui website Kementerian.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan surat keterangan lulus sebagai syarat pengangkatan PPAT yang berlaku selama 3(tiga) tahun. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Calon PPAT tidak mengajukan permohonan pengangkatan PPAT, Calon PPAT dimaksud wajib mengikuti ujian PPAT kembali.
