PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata Cara Ujian, Magang Dan Pengangkatan Pejabat...
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA UJIAN PPAT
(1) Calon peserta ujian PPAT yang dinyatakan lulus administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diwajibkan membayar biaya layanan pelaksanaan ujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kepada Calon Peserta Ujian PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Kartu Ujian yang wajib dibawa pada saat pelaksanaan ujian.
