PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata Cara Ujian, Magang Dan Pengangkatan Pejabat...
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA UJIAN PPAT
(1) Panitia pelaksana ujian PPAT melakukan seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dengan memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Hasil pemeriksaan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa daftar calon peserta ujian PPAT yang dinyatakan lulus administrasi. (3) Ketua Panitia Pelaksana mengumumkan daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui website Kementerian.
