PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata Cara Ujian, Magang Dan Pengangkatan Pejabat...
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA UJIAN PPAT
(1) Pendaftaran ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dilakukan secara online melalui website Kementerian. (2) Pendaftaran ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Calon peserta ujian PPAT yang telah melakukan pendaftaran ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengirimkan dokumen fisik persyaratan administrasi dan bukti pendaftaran ujian kepada Panitia Pelaksana Ujian PPAT.
