PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata Cara Ujian, Magang Dan Pengangkatan Pejabat...
Pasal 16
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Calon PPAT yang telah lulus ujian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan pengangkatan PPAT dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) calon PPAT tidak mengajukan permohonan pengangkatan maka diwajibkan untuk mengikuti ujian kembali.
