PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata Cara Ujian, Magang Dan Pengangkatan Pejabat...
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) PPAT yang telah lulus ujian dan belum mengajukan permohonan sebelum disahkannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 tahun 2016 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, wajib mengikuti pelatihan dasar dan tidak disyaratkan untuk mengikuti magang.
(2) PPAT yang telah lulus ujian dan telah mengajukan permohonan sebelum disahkannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 tahun 2016 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, tidak wajib mengikuti pelatihan dasar dan tidak disyaratkan untuk mengikuti magang.
