PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata Cara Ujian, Magang Dan Pengangkatan Pejabat...
Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kementerian menyelenggarakan dan menerbitkan sertipikat pelatihan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c. (2) Pelatihan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diikuti PPAT setelah lulus ujian PPAT dan sebelum diangkat sebagai PPAT. (3) Pelatihan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan agar Calon PPAT memahami dasar- dasar hukum dan administrasi keagrariaan/pertanahan, dan pelaksanaan jabatan PPAT.
