Pasal 14
BAB 4 — PENGANGKATAN PPAT
(1) Calon PPAT yang telah lulus ujian PPAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), mengajukan permohonan pengangkatan sebagai PPAT kepada Menteri secara online atau manual. (2) Permohonan pengangkatan sebagai PPAT, dilengkapi dengan persyaratan administrasi sesuai dengan syarat pendaftaran ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal3. (3) Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Permohonan pengangkatan sebagai PPAT dilengkapi juga dengan:
a. surat keterangan lulus ujian PPAT; b. sertifikat magang; c. sertifikat pelatihan dasar; d. daftar riwayat hidup; e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibuat oleh pejabat yang berwenang; f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, dari dokter rumah sakit pemerintah; g. surat pernyataan tidak rangkap jabatan bermaterai cukup; h. fotokopi surat keputusan pengangkatan dan penunjukan tempat kedudukan Notaris serta berita acara sumpah jabatan Notaris yang terakhir, bagi calon PPAT yang sudah menjabat sebagai Notaris; i. surat pernyataan kesediaan ditunjuk sebagai penerima protokol dari PPAT lain dan bermaterai cukup; dan j. surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan adalah benar dan apabila ditemukan dokumen tidak benar maka hasil ujian dan keputusan pengangkatannya sebagai PPAT dibatalkan. (4) Dokumen yang berupa fotokopi harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. (5) Pengangkatan sebagai PPAT dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Menteri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Keputusan Pengangkatan, yang memuat tempat kedudukan dan daerah kerja PPAT. (7) Permohonan pengangkatan sebagai PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
