PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata Cara Ujian, Magang Dan Pengangkatan Pejabat...
Pasal 13
BAB 3 — MAGANG
(1) Kantor PPAT yang menjadi tempat magang bagi Calon PPAT harus mempunyai masa kerja paling sedikit 5 (lima) tahun, atau telah menerbitkan paling sedikit 60 (enam puluh) akta. (2) Kantor Pertanahan dan/atau Kantor PPAT menerbitkan Sertifikat Magang bagi Calon PPAT yang telah melaksanakan magang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12.
