Pasal 12
BAB 3 — MAGANG
(1) Magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan pada kantor PPAT dan Kantor Pertanahan merupakan syarat untuk diangkat menjadi PPAT. (2) Ketentuan magang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi calon PPAT yang telah menjabat sebagai Notaris atau lulusan Program Pendidikan Khusus yang diselenggarakan oleh Kementerian. (3) Magang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 1 (satu) tahun pada Kantor Pertanahan dan kantor PPAT. (4) Pelaksanaan magang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan sebelum atau sesudah lulus ujian PPAT. (5) Dalam hal Calon PPAT melaksanakan magang pada kantor PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) wajib membantu dalam pelaksanaan kegiatan: a. pembuatan akta perbuatan hukum hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun paling sedikit 7 (tujuh) akta; dan b. proses penatausahaan dan pengelolaan Protokol PPAT.
(6) Dalam hal Calon PPAT melaksanakan magang pada Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) wajib memahami dan membantu: a. proses kegiatan dan pelayanan pertanahan; b. proses penerimaan dan pemeriksaan akta-akta yang didaftar; dan c. proses pemeriksaan data yuridis permohonan hak atas tanah. (7) Calon PPAT dalam melaksanakan magang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) wajib merahasiakan dan dilarang menggandakan dokumen pelaksanaan jabatan PPAT dan pelaksanaan kegiatan dan pelayanan Kantor Pertanahan.
