Pasal 4
BAB 2 — PENDAFTARAN TANAH ATAS SITU, DANAU, EMBUNG, DAN WADUK
(1) Tim supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a terdiri atas pejabat unit eselon I dari: a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; b. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; c. Kementerian Dalam Negeri; dan d. Kementerian/Lembaga terkait sesuai kebutuhan. (2) Tim supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan koordinasi antar Kementerian/ Lembaga dalam: a. menyusun rencana kerja; b. melaksanakan koordinasi dengan tim pelaksana di daerah; c. melakukan kompilasi data SDEW yang akan didaftarkan; d. memetakan permasalahan terkait SDEW; e. menyiapkan data terkait SDEW yang berupa kondisi, lokasi, koordinat, peta dan luas; f. menyiapkan instrumen sosialisasi SDEW untuk Pemerintah Daerah dan masyarakat; dan g. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tim pelaksana.
